Sabtu, 25 Oktober 2008

Buku-buku Bidang Hukum terbitan Asih Asah Asuh

Buku-buku bidang hukum berikut cocok untuk referensi mahasiswa jurusan hukum.


1. Harmonisasi Sistem Hukum Mewujudkan Pemerintahan yang Baik (Dr. Kusnu Goesniadie S, S.H., M.Hum)

Sistem hukum nasional Indonesia merupakan hasil proses harmonisasi antara sejumlah unsur dan faktor yang diolah berdasarkan dan memegang teguh paradigma, asas-asas, norma, dan metode hukum yang pasti, sebagaimana disepakati sebelumnya.
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN, 1995)

Perubahan paradigma dari government ke governance dan good governance; pergeseran paradigma peran pemerintah dari rowing the boat ke steering the boat; pergeseran peran administrasi negara dari service provider menjadi service enabler; perubahan paradigma birokrasi dari weberian paradigm of bureaucracy yang sangat hirarkis dan rules driven, menjadi flat organization dan mission driven.
David Osborne & Ted Gaebler, (Rinventing Government, 1992)

Ketika konsep government dikritik karena dapat memberikan ruang bagi dominasi negara, konsep governance-pun harus diwaspadai karena dapat memfasilitasi kesemena-menaan terhadap negara dan memberikan ruang berlebihan kepada yang lain (business and civil society). Keniscayaan harmonisasi sistem hukum, dihadapkan pada pemilihan dan praktek penyelenggaraan pemerintahan, melakukan perubahan-perubahan dan penyesuaian-penyesuaian di berbagai bidang pemerintahan, dalam upaya mewujudkan tata pemerintahan yang baik.

2. Hukum Konstitusi dan Politik Negera Indonesia (Dr. Kusnu Goesniadhie S, S.H., M.Hum)

Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegang­an dalam penyelenggaraan suatu negara. Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis yang lazim disebut Undang­-Undang Dasar, dan dapat pula tidak tertulis. Untuk dapat sungguh-sungguh memahami Undang-Undang Dasar, harus memahami konteks filosofis, sosio-historis, sosio-politis, sosio-juridis, dan bahkan sosio-­ekonomis yang mempengaruhi perumusannya.

Dalam suatu negara hukum, pemerintah yang dibentuk secara demokratis hanya menyelenggarakan kekuasaan politiknya berdasarkan dan terbatas dalam kerangka konstitusi. Suatu konstitusi dengan demikian merupakan produk dari suatu proses politik yang secara demokratis menampung dan menyalurkan aspirasi-aspirasi politik yang utama, yang sebenarnya mencermin-kan pandangan rakyat tentang tata norma etis sosial, ketertiban umum, keadilan, tata nilai sosial dan buda­ya, peranan, serta hubungan-hubungan antar lembaga sosial.



Bagi yang berminat, silakan menghubungi:
Penerbit Asi Asah Asuh
Jalan Ciliwung II21
Malang 65122
Telp (0241) 49322
Hp 081333132277 (a.n. Masnur Muslich)

atau

email: muslich_m@yahoo.co.id

Tidak ada komentar: